Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tak hanya menjerat masyarakat umum, tapi juga kalangan pejabat publik dan anggota kepolisian.
Kasus terbarunya, pada Jumat lalu (14/10/2022) Polda Metro Jaya menetapkan Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyatakan barang bukti sabu 3,3 kilogram telah diamankan, sedangkan 1,7 kilogram lainnya diduga sudah dijual oleh polisi berinisial DG ke wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) harga sabu di pasaran Indonesia bisa mencapai Rp3,5 juta per gram, sedangkan harga termurahnya Rp700 ribu per gram.
Harga narkoba jenis tersebut jauh di atas ganja, yang harga termahalnya hanya Rp100 ribu per gram dan termurah Rp1,3 ribu per gram.
Pada 2021 BNN juga paling banyak mengungkap kasus narkoba jenis sabu, yakni sebanyak 22.950 kasus, sedangkan pengungkapan kasus ganja hanya 2.105 kasus.
Hal ini mengindikasikan bahwa sabu memiliki banyak peminat di Indonesia meskipun dijual dengan harga mahal.
(Baca: Ini Jumlah Kasus Narkotika yang Ditangani BNN sejak 2009)