Berdasarkan data Ototitas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan asuransi jiwa konvensional Indonesia memegang portofolio investasi sebesar Rp528,63 triliun per Agustus 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp149,23 triliun (28,23%) diinvestasikan dalam bentuk saham. Jumlah ini paling besar dibanding investasi di instrumen lainnya.
Kemudian sebanyak Rp127,98 triliun (24,21%) dinvestasikan ke reksa dana, Rp126,32 triliun (23,9%) ke surat berharga negara (SBN), dan Rp41,15 triliun (7,78%) dalam bentuk deposito berjangka.
Terdapat pula Rp31,89 triliun (6,03%) yang diinvestasikan ke obligasi korporasi, Rp22,04 triliun (4,17%) diinvestasikan dalam bentuk penyertaan langsung, dan Rp15,62 triliun (2,95%) dalam bentuk tanah dan/atau bangunan dengan hak strata.
Lalu Rp8,91 triliun (1,69%) diinvestasikan dalam bentuk Medium Term Noted (MTN), Rp2,24 triliun (0,42%) dalam bentuk pinjaman polis, dan Rp351,71 miliar dalam bentuk pembiayaan.
Selain 10 instrumen yang disebutkan di atas, nilai investasi dalam bentuk lain-lainnya mencapai Rp2,92 triliun (0,55%).
Secara umum, perusahaan asuransi jiwa konvensional Indonesia memiliki total aset senilai Rp606,11 triliun per Agustus 2022. Aset ini terdiri dari kewajiban Rp511,47 triliun dan ekuitas Rp94,64 triliun.
(Baca: Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Capai Rp107,45 Triliun pada 2021)