Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pendapatan premi asuransi di Indonesia mencapai Rp 77,39 triliun rupiah per Februari 2021. Asuransi jiwa mendominasi pendapatan premi sebab membukukan Rp 34,61 triliun.
BPJS Kesehatan menyusul dengan pendapatan premi asuransi sebesar Rp 22,32 triliun. Pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi tepat di bawahnya, yakni sebesar Rp 18,59 triliun. Nominal terkecil dicapai asuransi wajib dengan Rp 1,87 triliun.