Menurut laporan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), sampai kuartal III-2021 industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim dan manfaat sebesar Rp107,45 triliun. Jumlah itu turun tipis 2% dibandingkan pembayaran pada kuartal III-2020 yang berjumlah Rp109,68 triliun.
Jenis klaim yang paling banyak dibayarkan pada kuartal III-2021 adalah klaim surrender atau nilai tebus, yakni Rp59,42 triliun. Pembayaran klaim jenis ini menurun 11,9% jika dibandingkan pada periode sama tahun 2020 yang besarnya Rp67,46 triliun.
Sedangkan untuk klaim tebus parsial (partial withdrawal) terjadi kenaikan 22,2% (year-on-year/yoy) dari Rp10,31 triliun menjadi Rp12,6 triliun pada kuartal III-2021.
Menurut Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon, perlambatan klaim surrender dan pertumbuhan klaim partial withdrawal menunjukkan bahwa masyarakat kian menyadari pentingnya asuransi.
AAJI menilai saat ini masyarakat tidak buru-buru menutup polis karena ingin melindungi diri dan keluarga dari risiko pandemi Covid-19.
Adapun pembayaran klaim yang berakhir kontraknya sebesar Rp7,55 triliun pada kuartal III-2021, turun 35,5% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp11,68 triliun.
Sementara itu total manfaat atas klaim meninggal dunia sampai kuartal III-2021 mencapai Rp14,58 triliun atau meningkat 65,7% (yoy).
Manfaat klaim kesehatan juga meningkat sebesar 43,6% menjadi Rp4,81 triliun. AAJI menilai besarnya manfaat tersebut sangat berguna dalam meringankan beban banyak keluarga Indonesia saat menghadapi masa sulit.
Pembayaran klaim untuk manfaat lainnya juga tumbuh 29,1% dari Rp3,72 triliun (yoy) menjadi Rp4,8 triliun pada kuartal III-2021.
(Baca Juga: Ekuitas AJB Bumiputera Minus Rp21,9 Triliun pada 2021)