Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai total pembiayaan dari bank umum syariah dan unit usaha syariah di Indonesia mencapai Rp470 triliun pada Agustus 2022.
Wilayah penerima pembiayaan syariah terbesar adalah DKI Jakarta, dengan nilai Rp183 triliun, terdiri dari pembiayaan untuk modal kerja Rp74 triliun, untuk investasi Rp56 triliun, dan untuk konsumsi Rp52 triliun.
Kemudian Papua Barat menjadi wilayah penerima pembiayaan syariah paling sedikit, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Bank umum syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Adapun unit usaha syariah merupakan unit kerja dari bank umum konvensional yang secara khusus melaksanakan usaha perbankan berdasarkan syariah.
Akad pembiayaan syariah terdiri dari beberapa jenis, di antaranya murabahah, mudharabah, dan ijarah.
Murabahah adalah akad jual beli suatu barang, di mana penjual menegaskan harga belinya kepada pembeli, dan pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai laba penjual sesuai kesepakatan.
Kemudian mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, dan pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, lantas keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.
Ada pula ijarah, yaitu akad pemindahan hak penggunaan suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran biaya sewa (ujrah), tanpa disertai pemindahan hak kepemilikan barang.
Seperti lembaga keuangan pada umumnya, berbagai jenis akad pembiayaan syariah bisa digunakan untuk keperluan modal kerja, investasi, maupun konsumsi.
Pada Agustus 2022 pembiayaan syariah secara nasional mayoritasnya disalurkan untuk konsumsi dengan nilai Rp240 triliun. Kemudian pembiayaan untuk modal kerja sekitar Rp127 triliun, dan untuk investasi Rp101 triliun.
(Baca: Pembiayaan Syariah di Indonesia Meningkat Sepanjang 2022)