Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak para milenial untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Anies mengatakan bahwa gaji PNS Pemda DKI untuk fresh graduate tidak kalah dari perusahaan swasta.
Berdasarkan daftar gaji PNS untuk golongan terendah, yakni I A berkisar Rp1,56 – Rp2,23 juta per bulan. Sementara untuk golongan tertinggi, yakni IV E berkisar Rp3,59 - 5,9 juta per bulan. Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) menurut jabatan yang bisa mencapai Rp127 juta per bulan.
Adapun tunjangan PNS untuk unit kerja pada perangkat daerah kelurahan berkisar antaran Rp25,74 – Rp27 juta per bulan.
Berikut tunjangan PNS di tingkat kelurahan menurut Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan (TPP) Pegawai: