Memuat...
Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS terendah sebesar Rp 1.560.800 dan tertinggi mencapai Rp 5.901.200.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar
Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS terendah sebesar Rp 1.560.800 dan tertinggi mencapai Rp 5.901.200.