Dapatkan akses instan ke artikel “Gaji PNS Pemda DKI Bisa Mencapai Rp 90 Juta”.
Rp10.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Gaji Maksimal PNS Pemda DKI Berdasarkan Jabatan
:[/] [bold]
:[/] [bold]
Nama Data
Nilai
Eselon I
90 Juta
Eselon II
60 Juta
Eselon III
45 Juta
Eselon IV
35 Juta
Pejabat Fungsional
22 Juta
Staf
15 Juta
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemda DKI Jakarta berupaya meningkatkan gaji para pekerja. Di tingkat staf, gaji PNS Pemda DKI yang dapat diterima (take home pay) berkisar Rp 9-14 juta per bulan. Sementara untuk pendapatan pejabat struktural Eselon I setingkat sekretaris daerah bisa mencapai Rp 70-90 juta per bulan.
Besarnya gaji pegawai Pemda DKI tersebut bergantung pada tunjangan kinerja derah, tunjangan jabatan, dan indikator kinerja. Sehingga total pendapatan PNS DKI Jakarta dalam satu golongan bisa tidak sama karena tergantung dari hasil kerja.
>
Pendapatan Pemda DKI dalam APBD 2016 mencapai Rp 58,21 triliun sementara belanja mencapai Rp 59,1 triliun. Yang berarti terjadi defisit Rp 890 miliar. Adapun anggaran belanja langsung untuk belanja pegawai mencapai Rp 1,84 triliun.