Cek Data : Gaji PNS yang Disebut Prabowo Belum Mensejahterakan

Ekonomi & Makro
17/01/2019 23:03 WIB
Gaji PNS Seperti Tertuang dalam Lampiran PP 30/2015
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Calon Presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto dalam debat Pilpres 2019 menekankan bahwa cara paling jitu dalam memberantas korupsi adalah dengan menyelesaikan akar masalahnya. Dalam hal ini, caranya dengan meningkatkan gaji aparatur sipil negara (ASN).

Dengan penghasilan yang meningkat signifikan, birokrat diyakini akan bekerja lebih baik dan bebas korupsi. "Tidak realistis (kondisi sekarang), kalau memimpin saya akan perbaiki," ujar Prabowo menjawab pertanyaan paslon 1. 

Baca : Cek Data: Berapa Rasio Pajak Indonesia?

Menilik dari Peraturan Pemerintah nomor 30/2015 tentang perubahan ketujuh belas atas PP 7/1997 tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji PNS terendah golongan 1 tanpa pengalaman, saat ini untuk gaji pokok adalah Rp 1,48 juta dan tertinggi untuk golongan 1d adalah Rp 2,56 juta. Sedangkan untuk golongan empat dengan pengalaman nol tahun terendah golongan 1a menerima gaji pokok sebesar Rp 2,9 juta dan tertinggi untuk golongan 4e menerima sebesar Rp 5,6 juta. Gaji ini masih belum memperhitungkan besarnya tunjangan-tunjangan lainnya.

Data Populer
Lihat Semua