Cek Data: Berapa Rasio Pajak Indonesia?

Ekonomi & Makro
17/01/2019 22:23 WIB
Rasio Pajak Indonesia (2010-2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pada Debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, calon presiden nomor urut 02 Prabowo akan menaikan kesejahteraan para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) jika menjadi presiden. Hal ini dilakukan agar para pejabat dan ASN dapat terhindar dari tindak pidana korupsi. Untuk memenuhi ide tersebut, pasangan nomor urut 02 ingin meningkatkan rasio pajak menjadi 16%. Jika rasio pajak meningkat negara akan mendapatkan US$ 60 miliar.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hingga 2017 rasio pajak secara arti luas mencapai 10,7% dan pada 2018 (realisasi sementara) sebesar 11,5%. Meski mengalami tren penurunan sejak beberapa tahun terkahir, rasio pajak tahun 2018 mampu meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Selanjutnya, untuk rasio pajak secara arti sempit pada 2017 hanya mencatatkan angka 9,9 % atau turun 0,47 % dari tahun 2016. Rasio pajak arti luas dihitung dari penerimaan pajak pusat ditambah penerimaan sumber daya alam (SDA) dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) tahun berjalan. Sedangkan secara sempit, rasio pajak hanya menghitung penerimaan pajak pusat dibandingkan PDB.

Data Populer
Lihat Semua