Penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada masa pemerintahahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla cenderung turun. Ini terlihat dari rasio pajak yang mengalami penurunan pada 2015-2016.
Data Kementerian Keuangan yang di sajikan dalam RAPBN 2018 menunjukkan bahwa rasio pajak pada 2014 sebesar 11,36 persen dari PDB. Namun pada 2015 turun menjadi 10,75 persen dan pada tahun berikutnya kembali turun menjadi 10,36 persen. Sementara dalam RAPBN 2017, rasio pajak ditargetkan sebesar 10,82 persen.
Lesunya perekonomian domestik yang diikuti jatuhnya harga komoditas andalan Indonesia membuat penerimaan pajak seret. Guna meningkatkan pendapatan pajak, pemerintah melakukan kebijakan amnesti pajak yang telah berlansung pada Juli 2016-Maret 2017. Namun, setelah program pengampunan pajak berakhir penerimaan pajak kembali seret. Bahkan penerimaan pajak periode Januari-September 2017 baru mencapai Rp 878,86 triliun atau sekitar 60 persen dari yang ditargetkan dalam APBNP 2017 senilai Rp 1.472,71 triliun.