Pemerintah Indonesia menerapkan pajak untuk sektor usaha ekonomi digital sejak Juli 2020.
Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pada tahun pertama pemberlakuannya, nilai penerimaan pajak dari sektor ini baru Rp731,4 miliar.
Kemudian nilainya perlahan naik, hingga secara kumulatif sejak 2020 sampai Februari 2025 total penerimaannya mencapai Rp33,56 triliun.
(Baca: Indonesia Pasar Impor Produk Digital Terbesar ke-2 di Asia Tenggara)
Berdasarkan keterangan DJP, akumulasi penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia sampai Februari 2025 berasal dari sumber-sumber berikut:
- Pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): Rp26,17 triliun
- Pajak fintech atau P2P lending: Rp3,23 triliun
- Pajak transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,95 triliun
- Pajak kripto: Rp1,21 triliun
Penerimaan paling banyak berasal dari setoran PMSE, yakni perusahaan e-commerce atau marketplace seperti Shopee, Tokopedia, Bukalapak, Blibli; serta perusahaan penyedia layanan digital seperti Google, Meta, TikTok, Spotify, Netflix, dan sebagainya.
DJP pun menyatakan akan terus berupaya memperluas pemungut dan penyetor pajak di sektor usaha ekonomi digital.
"Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," kata DJP dalam siaran pers (14/3/2025).
"Pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya, seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah," lanjutnya.
(Baca: Proyeksi Transaksi E-Commerce Indonesia 2025, Terbesar di Asia Tenggara)
Catatan Redaksi: Data dalam artikel ini telah diperbarui pada 5 Agustus 2025, dengan menggunakan data yang bersumber langsung dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).