Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Perusahaan Listrik Negara (PLN) menerima kelebihan dana kompensasi listrik dari pemerintah dalam jumlah besar.
Temuan BPK ini tercatat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
BPK menyatakan pada tahun 2020 PLN belum berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait upaya efisiensi operasional dalam menghitung penyesuaian tarif tenaga listrik.
"Hal tersebut mengakibatkan PT PLN menerima dana kompensasi tenaga listrik dari pemerintah lebih besar Rp1,20 triliun," jelas BPK.
Adapun kompensasi adalah biaya yang dibayarkan pemerintah kepada PLN untuk menutupi beban Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang lebih mahal dari tarif penjualan listrik ke konsumen golongan non-subsidi.
Atas temuan ini, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN agar melakukan koordinasi dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
BPK juga menemukan masalah ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan PLN dalam pengadaan jaringan transmisi listrik nasional periode tahun 2017-semester I 2021.
"Dalam pengadaan jaringan transmisi, PT PLN belum optimal melaksanakan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) pembangunan infrastruktur jaringan transmisi untuk menghasilkan harga yang paling menguntungkan," ungkap BPK.
"Hal tersebut mengakibatkan PT PLN kehilangan kesempatan memperoleh harga pengadaan yang lebih murah, minimal sebesar Rp53,30 miliar, dalam pembangunan infrastruktur jaringan transmisi," lanjutnya.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT PLN untuk menyusun peraturan internal dan basis data referensi harga sebagai pedoman dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya terkait infrastruktur jaringan transmisi.
(Baca: Listrik PLN Selalu Oversupply sejak 9 Tahun Terakhir)