Sejak pertengahan 2022 pemerintah kerap membahas harga bahan bakar minyak (BBM) nasional yang lebih murah dari harga keekonomian atau harga seharusnya. Padahal, bukan hanya BBM, hal tersebut juga berlaku pada tarif listrik.
Menurut data PLN, sepanjang 2017-2021 harga keekonomian/Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik lebih tinggi dari harga jual/tarif listrik rata-rata nasional, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
"Saat ini tarif keekonomian listrik adalah sekitar Rp1400-Rp1500 per kWh. Namun, dengan adanya subsidi dari pemerintah yang disalurkan melalui PT PLN, maka masyarakat yang menerima subsidi hanya perlu membayar sekitar Rp400-Rp600 per kWh," jelas PLN dalam Laporan Tahunan 2021.
PLN juga menyatakan harga keekonomian listrik terus meningkat di tahun 2022, seiring dengan melonjaknya harga komoditas energi fosil.
"Pada tahun ini kita menghadapi gejolak global yang mengakibatkan kenaikan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Setiap kenaikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) sebesar US$1 berakibat kenaikan BPP sebesar Rp500 miliar," jelas PLN dalam siaran pers di situs resminya, 13 Juni 2022.
Untuk menutup selisih harga keekonomian dan harga jual listrik, pada tahun 2022 pemerintah mengalokasikan anggaran kompensasi energi sekitar Rp293,5 triliun.
Namun, berdasarkan RAPBN 2023, tahun depan anggaran kompensasi tersebut akan dipangkas dalam jumlah besar. Hal ini mengindikasikan tarif listrik berpotensi naik lagi dalam beberapa waktu mendatang.
(Baca: Kompensasi Energi Tahun 2023 Dipangkas Rp113,5 Triliun)