Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah terus menyalurkan subsidi serta kompensasi listrik untuk masyarakat melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.
Subsidi adalah biaya yang dibayarkan pemerintah kepada PLN supaya masyarakat golongan miskin atau rentan miskin bisa membeli listrik dengan harga lebih murah dari tarif yang ditetapkan.
Sedangkan kompensasi adalah biaya yang dibayarkan pemerintah kepada PLN untuk menutupi Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dari tarif penjualan listrik untuk golongan non-subsidi.
(Baca: Tarif Listrik Indonesia Tergolong Murah di Asia Tenggara)
Pada 2021 pemerintah telah membayarkan subsidi dan kompensasi listrik kepada PLN dengan nilai total Rp74,39 triliun. Rinciannya, subsidi sebesar Rp49,8 triliun dan kompensasi Rp24,59 triliun.
Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dalam lima tahun terakhir. Sebelumnya, nilai total subsidi dan kompensasi tertinggi tercatat pada 2019 yang mencapai Rp73,96 triliun.
Subsidi dan kompensasi ini diperkirakan bakal meningkat lagi pada 2022, seiring dengan meningkatnya harga komoditas energi yang turut mengerek harga penyediaan listrik.
(Baca: Harga Minyak Naik, Subsidi Energi Diprediksi Bertambah Rp107 Triliun)