Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rerata Garis Kemiskinan (GK) nasional sebesar Rp 486.168 per kapita per bulan September 2021. Artinya, jika rerata pengeluaran penduduk untuk memenuhi kebutuhan minimum makanan dan nonmakanan di bawah angka tersebut dapat dikategorikan miskin.
Garis kemiskinan adalah suatu nilai pengeluaran minimimum untuk kebutuhan makanan dan nonmakanan yang harus dipenuhi agar tidak dikategorikan miskin. Jika rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah GK, maka penduduk tersebut adalah termasuk kategori miskin.
Berdasarkan wilayah, penduduk perdesaan dengan rata-rata pengeluaran kebutuhan minimum untuk makanan dan nonmakanan di bawah Rp 464.474 per kapita per bulan termasuk kelompok penduduk miskin. Sedangkan, penduduk di daerah perkotaan yang rata-rata pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan dan nonmakanan di bawah Rp 502.730 per kapita per bulan dikategorikan miskin.
Komoditi makanan masih memberikan sumbangan terbesar terhadap GK, baik di daerah perdesaan maupun perkotaan. Kebutuhan makanan berkontribusi sebesar 72,37% terhadap GK perkotaan dan 76,49% terhadap GK perdesaan. Sementara, kebutuhan nonmakanan berkontribusi sebesar 27,63% terhadap GK perkotaan dan memberikan sumbangan terhadap GK perdesaan sebesar 23,51%.
GK menunjukkan tren kenaikan sejak 2015 hingga 2021, baik di perkotaan, perdesaan maupun perkotaan dan perdesaan. GK perkotaan dan perdesaan pada September 2021 naik 2,89% dari posisi Maret 2021 dan juga meningkat 5,93% terhadap September 2020.
(Baca: Bukan Jakarta, Ini Provinsi dengan Angka Kemiskinan Terendah se-Indonesia)