Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) di Indonesia mencapai 136.546 laporan sepanjang 2024.
Dari jumlah tersebut, PPATK mengelompokkan distribusinya ke lima jenis atau tindak pidana asal.
Jenis terbesar adalah perjudian, dengan proporsi mencapai 42,6% dari total LTKM pada 2024.
Kedua adalah penipuan, sebesar 20,7%. Ketiga, indikasi tindak pidana lain yang diancam empat tahun penjara, sebesar 11,4%.
Keempat, korupsi, dengan proporsi 5,4%. Terakhir, penggelapan, sebesar 4,3%.
Adapun jenis pidana lainnya terhimpun sebanyak 15,6%.
PPATK menambahkan, jumlah pelapor yang terhitung hingga Desember 2024 mencapai 573 pelapor dari sejumlah kelompok industri hingga profesi atau perorangan.
Pihak pelapor paling banyak berasal dari sektor nonbank sebanyak 362 pelapor, disusul bank 146 pelapor, dan pihak pengadaan barang dan jasa (PBJ) sebanyak 49 pelapor.
Sementara transaksi yang dilaporkan terbanyak berasal dari kelompok bank, yakni 6,72 juta transaksi yang mencurigakan. Disusul nonbank 3,8 juta transaksi, bank perkreditan rakyat 348 transaksi, PBJ 217 transaksi, profesi 37 transaksi.
(Baca juga: Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Naik 4,65% pada 2024)