Perusahaan tambang di Indonesia saat ini baru memiliki 27 smelter (pengolahan hasil tambang) existing hingga akhir 2018. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 smelter merupakan pengolahan hasil tambang nikel dan 4 smelter besi. Sisanya merupakan smelter tembaga, bauksit dan mangan masing-masing 2 smelter. Sementara smelter yang masih dalam perencanaan berjumlah 30 seperti terlihat pada grafik di bawah ini.
Pada 2009, pemerintah mewajibkan membangun smelter yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba. Dalam peraturan tersebut pemerintah melarang ekspor bahan tambang mentah mulai Januari 2014.
Larangan tersebut untuk meningkatkan nilai tambah ekspor barang tambang sehingga dapat menopang cadangan devisa negara. Namun, pada 2015 pemerintah menerbitkan aturan relaksasi pembangunan smelter sehingga sampai saat ini perusahaan tambang yang telah memiliki pengolahan hasil tambang masih minim.