Penerimaan pajak negara selalu di bawah target, baik APBN maupun APBNP. Tingginya target pemerintah serta seretnya penerimaan pajak membuat realisasi pajak selalu di bawah yang ditargetkan meskipun sudah diturunkan dalam APBNP.
Realisasi penerimaan pajak periode (Jan-Sep 2017) baru mencapai Rp 878,86 triliun atau sebesar 59,7 persen dari target APBNP 2017 senilai Rp 1.472,71 triliun. Padahal target penerimaan pajak 2017 telah diturunkan 1,75 persen dari APBN 2017, yakni Rp 1.498,87 triliun. Rendahnya penerimaan pajak hingga triwulan III tersebut membuat pemerintah harus kerja keras untuk menutup kekurangannya sekitar Rp 593,85 triliun dalam tiga bulan terakhir pada 2017.
Jika penerimaan pajak tetap seret diperlukan penghematan anggaran, atau tambahan pembiayaan agar defisit anggaran tidak melebihi tiga persen sesuai yang diamanatkan dalam undang-undang APBN.Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak 2016 hanya mencapai 83,5 persen dari target APBNP sebesar 83,5 persen dan 83,1 persen dari target APBN. Sementara pada 2015, realisasi penerimaan pajak sebesar 92 persen dari APBNP dan 68,8 persen dari APBN.
(Baca Databoks: 2018, Target Penerimaan Pajak Meningkat 9,3 Persen)