Deklarasi harta tax amnesti (amnesti pajak) pemerintah Indonesia merupakan yang tertinggi dibandingkan dengan negara lainnya yang sudah melakukan program pengampunan pajak. Data statistik amnesti pajak Direktoral Jenderal Pajak menunjukkan bahwa deklarasi harta wajib pajak Indonesia mencapai 39,5 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini jauh di atas capaian program amnesti pajak negara lainnya seperti Chili, Italia, maupun Spanyol.
Total deklarasi harta wajib pajak Indonesia yang berlangsung sejak Juli 2016-Maret 2017 mencapai Rp 4,88 kuadriliun. Jumlah tersebut terdiri atas deklarasi harta wajib pajak dari dalam negeri senilai Rp 3,7 kuadriliun, deklaras harta wajib pajak di luar negeri sebesar Rp 1,04 kuadriliun, serta dana repatriasi senilai Rp 146,69 triliun.
Pada periode pertama (Juli-September 2016) nilai deklarasi harta wajib pajak mencapai Rp 3,67 kuadriliun. Kemudian pada periode kedua (Oktober-Desember 2016) sebesar Rp 628,58 triliun, dan pada periode ketiga (Januari-Maret 2017), nilai deklarasi harta amnesti pajak Rp 584,74 triliun.