Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Padang Sidimpuan, pada 2023 tercatat Rp7928,95 miliar. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 5,09% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp7384,96 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat turun 0,73%.
(Baca: 7,94% Penduduk di Kota Medan Masuk Kategori Miskin)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 229,41 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp33.570 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 363.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor menjadi unggulan.
Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor di Kota Padang Sidimpuan merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp1,89 triliun. Nominal ini tumbuh 6,85% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,73 triliun.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kota Padang Sidimpuan ini adalah sektor konstruksi tumbuh 3,8% menjadi Rp917,53 miliar, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan tumbuh 3,96% menjadi Rp858,5 miliar.
(Baca: Prakiraan Cuaca di Padang 26 Okt-04 Nov/24)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp715,81 miliar. Sektor ini tercatat pertumbuhan negatif -0,13% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp698,26 miliar.
Distribusi PDRB di Kota Padang Sidimpuan pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Padang Sidimpuan ini adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dengan kontribusi mencapai 23,36%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor jasa pendidikan, sektor konstruksi, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Jasa Lainnya,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang dan Sektor Pengadaan Listrik dan Gas.