Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pengolahan tembakau menunjukkan kenaikan meskipun hampir setiap tahun pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau. Pemerintah akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% pada 2020. Kebijakan tersebut diprediksi akan berdampak negatif terhadap industri rokok nasional, terutama perusahaan rokok kecil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), PDB sektor pengolahan tembakau atas dasar harga berlaku pada 2018 sebesar Rp 131,9 triliun. Angka ini meningkat 84% dari Rp 71,7 triliun pada 2011 meskipun cukai rokok mengalami kenaikan rata-rata sekitar 8,4% per tahun.
Bagi perusahaan besar, kenaikan cukai rokok dapat disiasati dengan meningkatkan volume produksi rokok. Sementara bagi perusahaan kecil akan semakin terjepit dengan kebijakan kenaikan cukai rokok. Ini tercermin dari semakin sedikitnya jumlah perusahaan rokok.