Kebijakan pemerintah menaikkan cukai rokok membuat perusahaan pengolahan hasil tembakau semakin berkurang. Kenaikan cukai hasil tembakau membebani perusahaan-perusahaan rokok kecil sehingga banyak yang gulung tikar alias bangkrut karena tidak kuat membeli cukai. Dengan alasan untuk mengurangi produksi lintingan tembakau dan meningkatkan penerimaan negara, pemerintah kembali berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai awal tahun depan.
Data Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pabrikan rokok pada 2007 berjumlah lebih dari 4.600 pabrik, tapi pada 2015 hanya tinggal 713. Jumlah tersebut terdiri atas 246 pabrik rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM), 441 pabrik rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan 26 pabrik rokok Sigaret Putih Mesin (SPM). Demikian pula jumlah pekerja di sektor rokok juga telah berkurang menjadi 281.571 jiwa pada 2012 dari 316.991 jiwa pada 2007.
Meningkatnya kesadaran masyarakat akan bahaya merokok, pembatasan ruang publik untuk merokok, makin terbatasnya iklan produk rokok, serta munculnya rokok elektrik juga akan mempengaruhi industri rokok. Yang pasti, kenaikan cukai akan kembali menelan korban pabrik rokok kecil. Sementara perusahaan rokok besar seperti Gudang Garam, HM Sampoerna, serta Djarum masih bisa bertahan karena didukung dengan finansial yang kuat produksi yang besar.