Dana bagi hasil sumber daya alam (SDA) pemerintah pusat 2018 yang mengucur ke Provinsi Papua mencapai Rp 3,2 triliun, melonjak 275% dibanding tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri atas penerimaan SDA dari pertambangan umum Rp 3,07 triliun, SDA hasil kehutanan Rp 126,05 miliar, dan SDA hasil perikanan Rp 20,33 miliar.
Pemda Mimika merupakan pemda penerima dana bagi hasil SDA terbesar di Provinsi Papua, yakni mencapai Rp 1,23 triliun. Angka tersebut terdiri atas SDA penambangan umum Rp 1,21 triliun, SDA hasil kehutanan Rp 14 miliar, dan SDA hasil perikanan Rp 701 juta. Adapun penerima dana bagi hasil SDA terbesar kedua adalah Pemda Provinsi Papua dengan nilai Rp 670 miliar.
(Databoks: Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Terbesar di Indonesia)
Sebagai informasi, besarnya dana bagi hasil SDA di Papua karena besarnya kontribusi pendapatan pemerintah dari perusahaan penambangan nikel dan emas di provinsi paling timur Indonesia tersebut, yaitu PT Freeport Indonesia (PTFI). Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia pada 2018 resmi memiliki 51,24% saham PTFI melalui PT Inalum (Persero) dengan nilai transaksi sebesar Rp 65,6 triliun.