Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada banyak pemerintah provinsi (pemprov) yang belum punya rencana penanggulangan kemiskinan.
Temuan BPK ini tercatat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
BPK melakukan pemeriksaan terhadap kinerja pemprov di 34 provinsi dalam menanggulangi kemiskinan per tahun anggaran 2021.
Hasilnya, BPK menemukan ada 23 pemprov yang belum menyusun/menetapkan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) pada 2021.
Kemudian 33 pemprov tidak menyusun/menetapkan Rencana Aksi Tahunan (RAT) sebagai acuan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Sebanyak 31 pemprov dinilai belum mengoordinasikan/belum optimal mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan di antara satuan kerja (satker) dan institusi lain yang terkait.
Lalu 29 pemprov dinilai belum mengoordinasikan/belum optimal dalam mengoordinasikan kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan kebijakan pemerintah kabupaten/kota.
Sebanyak 27 pemprov dinilai belum sepenuhnya optimal menerapkan pengendalian intern untuk memastikan penyusunan kebijakan penanggulangan kemiskinan mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Terakhir, 32 pemprov dinilai belum sepenuhnya memanfaatkan data kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan, serta belum melakukan upaya mitigasi atas risiko yang dapat menggagalkan tujuan kebijakan terkait.
"Hal tersebut mengakibatkan program/kegiatan penanggulangan kemiskinan pada pemprov berpotensi tidak tepat sasaran, tidak terarah, dan tidak terpadu. Target dan tujuan penanggulangan kemiskinan secara nasional berpotensi tidak tercapai," tulis BPK dalam laporannya.
Berdasarkan temuan ini, BPK memberi sejumlah rekomendasi kepada gubernur di provinsi-provinsi terkait agar menggerakkan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK).
Salah satunya, BPK merekomendasikan TKPK Provinsi untuk menyusun RPKD dan RAT secara lengkap dan tepat waktu sesuai ketentuan. BPK juga merekomendasikan agar pemprov meningkatkan kualitas dan penggunaan data dalam penyusunan kebijakan.
"TKPK Provinsi dan Dinas Sosial Provinsi mengoptimalkan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk memutakhirkan data masyarakat miskin, mengidentifikasi wilayah kemiskinan, penyebab kemiskinan, dan potensi daerah wilayah kemiskinan untuk memenuhi kebutuhan basis data terpadu kependudukan yang relevan dan akurat dalam merancang kebijakan penanggulangan kemiskinan, termasuk identifikasi masyarakat rentan miskin," rekomendasi BPK.
(Baca: Ini Kondisi Kemiskinan dan Pengangguran RI Lima Tahun Terakhir)