Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak tembus Rp1.028,5 triliun pada Januari-Juli 2022. Angka tersebut mencapai 69% dari target Perpres 98/2022 yang sebesar Rp1.485 triliun.
“Target yang sebetulnya telah dinaikkan, tetapi bisa mengalami penerimaan yang impresif karena tumbuh 58,8% secara tahunan (year-on-year/yoy)," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022). Tercatat, penerimaan pajak hanya sebesar Rp647,7 triliun pada Januari-Juli 2021.
Sri mengatakan, ada beberapa faktor yang memengaruhi tren kenaikan penerimaan pajak sepanjang Januari-Juli 2022. Pertama, tren peningkatan harga komoditas.
Kedua, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif yakni mencapai 5,4% secara yoy pada kuartal II-2022. Ketiga, basis yang rendah pada 2021 akibat pemberian intensif fiskal.
Terakhir, dampak implementasi program pengungkapan sukarela atau PPS beberapa waktu lalu.
Sri mengatakan, penerimaan pajak tahun lalu cenderung rendah karena pemerintah memberikan banyak sekali insentif perpajakan sehingga menyebabkan basis penerimaan tahun lalu menjadi tergerus.
“Tahun ini dengan pemulihan yang semakin baik, berbagai insentif sudah mulai di-faceout," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan penerimaan pajak dari PPh nonmigas mencapai Rp595 triliun atau 79,% dari target pada Januari-Juli 2022. Penerimaan pajak dari PPN dan PPnBM mencapai Rp377,6 triliun atau 59,1% dari target.
Sri Mulyani mengatakan, penerimaan dari PBB dan pajak lainnya tercatat Rp6,6 triliun atau 20,5% dari target. Sementara itu, penerimaan dari PPh Migas mencapai Rp49,2 triliun atau 76,1% dari target.
(Baca: Kemenkeu: Pendapatan Negara Tembus Rp1.500 Triliun Per Juli 2022)