Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 219.593 wajib pajak telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) hingga Senin (8/1/2023).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, pelaporan pajak tersebut terdiri dari 208.997 pajak orang pribadi dan 10.596 wajib pajak badan.
Dwi Astuti mengatakan, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan adalah 30 April 2024. Ia melanjutkan, DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT baik secara online maupun secara offline ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Pada Februari 2024, Dwi Astuti melanjutkan, DJP juga akan mengirimkan email ke wajib pajak untuk mengingatkan wajib pajak agar memenuhi kewajiban dalam melaporkan SPT tahunan.
“Mudah-mudahan (pelaporan SPT) tidak ada halangan karena untuk tahun pajak 2023 itu masih pakai sistem yang lama. Jadi kita mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar,” kata Dwi Astuti dilansir dari Katadata Senin (8/1/2023).
Adapun DJP akan memulai sistem pengisian Surat Pemberitahuan atau SPT tahunan pajak orang pribadi secara prepopulated alias terisi otomatis pada 2025.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan, pengisian SPT Tahunan akan jauh lebih mudah ke depannya.
"Semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia dalam akun wajib pajak atau tax payer account yang terdapat di dalam basis sistem pajak atau core tax system," ujarnya.
(Baca: 83% NIK Wajib Pajak Sudah Terintegrasi dengan NPWP pada 2023)