Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, sebanyak 59,88 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada 2023.
Jumlah tersebut mencakup sekitar 83% dari seluruh wajib pajak terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang jumlah totalnya 72,46 juta orang.
Sepanjang 2023, sekitar 55,92 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP secara otomatis oleh sistem DJP.
Kemudian sekitar 3,96 juta NIK lainnya dipadankan dengan NPWP oleh wajib pajak secara mandiri.
"Sekarang masih ada yang belum padan (dengan NPWP) sekitar 12,5 jutaan NIK," kata Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN 2023, Selasa (2/1/2024).
Ia menyebut, DJP akan terus melakukan pemadanan NIK dan NPWP berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dukcapil.
"Kami imbau juga ke masyarakat wajib pajak yang belum memadankan, tolong akses ke portal kami untuk pemadanan atau melalui layanan office," kata Suryo.
Implementasi penuh NIK sebagai NPWP awalnya ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Namun, kini pelaksanaannya diundur menjadi 1 Juli 2024.
Dengan begitu, NPWP lama masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Ketentuan integrasi NIK dengan NPWP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
(Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Publik Tidak Tahu NIK Bakal Jadi NPWP)