Baru-baru ini Presiden Joko Widodo menyampaikan kekesalannya terhadap jajaran lembaga pemerintahan yang lebih banyak membeli barang impor ketimbang produk lokal.
"Bodoh sekali kita kalau nggak melakukan ini (membeli produk lokal). Malah beli barang-barang impor, mau kita terus-teruskan, ndak, ndak bisa," kata Presiden saat memberi arahan dalam acara Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia, Jumat (25/3).
Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memang hanya ada 40.550 produk lokal (43,9%) dari total 92.357 produk yang termuat dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) 2021.
Dari seluruh produk lokal tersebut, hanya 4,03% yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sedangkan 39,88% lainnya belum memiliki sertifikat TKDN.
Sudah Ada Perpres yang Mengatur Belanja Produk Lokal
Sebagai respon atas kemarahan Presiden, LKPP menyatakan akan membekukan produk impor dalam katalognya jika ada substitusi produk dalam negeri.
"Jadi mestinya, jika ada barang-barang yang sudah diproduksi dalam negeri, tidak boleh beli impor," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam keterangan persnya, Senin (28/3).
"Tapi, untuk barang-barang yang memang tidak ada di dalam negeri, misalnya terkait alat-alat pertahanan tertentu yang tidak bisa dibuat (di dalam negeri) memang dibolehkan beli di luar (negeri)," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 yang mengatur agar minimal 40% anggaran pemerintah pusat dan daerah dialokasikan untuk belanja pengadaan barang dan jasa di usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Perpres itu juga mengatur agar proyek pengadaan barang dan jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 miliar diperuntukkan bagi usaha kecil dan koperasi.
(Baca: Indomie & Wardah Merek Lokal Paling Populer di Indonesia)