QR Code Indonesian Standard (QRIS) adalah fasilitas pembayaran digital yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI).
Dengan adanya fasilitas ini, pedagang (merchant) dan konsumen bisa melakukan transaksi nontunai dengan memindai kode QR menggunakan smartphone.
Menurut data Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), pada bulan Desember 2022 ada sekitar 128 juta transaksi menggunakan QRIS di seluruh Indonesia, dengan nilai mencapai Rp12,2 triliun.
Angka tersebut merupakan rekor tertinggi baru, baik dari segi volume maupun nominal transaksinya.
Jika diakumulasikan, sepanjang tahun 2022 volume transaksi QRIS secara nasional mencapai 1 miliar transaksi, meningkat 117,59% dibanding 2021.
Kemudian nilai total transaksi QRIS pada 2022 mencapai Rp99,98 triliun, tumbuh 261,81% dibanding tahun sebelumnya.
Adapun mulai pertengahan tahun ini BI memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3% bagi pedagang (merchant) yang menggunakan layanan QRIS.
"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers, Kamis (22/6/2023).
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, MDR adalah biaya layanan yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Namun, pedagang tidak boleh membebankan biaya tersebut ke konsumen.
"Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh," kata Erwin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/7/2023).
Erwin menyatakan, pengenaan biaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan layanan QRIS, bukan untuk keuntungan BI.
"Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," kata Erwin.
(Baca: Merchant QRIS di Jakarta Mayoritas Usaha Mikro)