Menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), "pajak kekayaan" adalah pajak yang dikenakan secara berulang terhadap aset individu.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap orang-orang super-kaya, dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan ekonomi di suatu wilayah.
"Selain pajak kekayaan, pajak atas transfer kekayaan, pajak penghasilan tenaga kerja, dan pajak keuntungan modal dapat berdampak pada distribusi kekayaan," kata OECD dalam laporan The Role and Design of Net Wealth Taxes (2018).
(Baca: Perbandingan Harta Orang Super-Kaya dan Warga Biasa di Indonesia)
Berdasarkan data yang dihimpun PricewaterhouseCoopers (PwC), saat ini sudah ada setidaknya 17 negara yang menerapkan pajak kekayaan.
Setiap negara memiliki kebijakan berbeda dalam hal tarif, kriteria wajib pajak, jenis aset yang dikenai pajak, dan lain-lain.
Jika dilihat dari tarifnya, negara dengan pajak kekayaan tertinggi adalah Kolombia dan Prancis, yang sama-sama menerapkan tarif minimum 1,5%.
Kemudian negara yang menerapkan pajak kekayaan terendah adalah Uruguay, dengan tarif minimum 0,1%, seperti terlihat pada grafik.
Sampai April 2026, Indonesia belum memiliki kebijakan serupa. Tapi, tampaknya ada banyak warga yang setuju jika pajak ini diberlakukan.
Menurut survei Center of Economic and Law Studies (Celios), pada 2025, hampir 90% responden di Indonesia mendukung penerapan pajak kekayaan.
"Mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi," kata Celios dalam laporan Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026.
(Baca: Banyak Warga RI Dukung Penerapan Pajak Kekayaan)