Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) adalah badan yang dibentuk pemerintah Indonesia sejak 2019, dengan tugas utama mengelola dan menyalurkan dana untuk mendukung kelestarian lingkungan.
Berdasarkan laporan kinerjanya, sepanjang 2022 BPDLH telah menyalurkan dana sekitar Rp74,8 miliar untuk program terkait perbaikan lingkungan hidup, pengendalian perubahan iklim, dan dukungan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Dana BPDLH pada 2022 paling banyak disalurkan untuk program Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) melalui Pembayaran Berbasis Hasil atau Result-Based Payment (RBP).
REDD+ adalah program pengurangan emisi gas rumah kaca melalui upaya penghentian deforestasi dan degradasi hutan, dukungan konservasi hutan, serta peningkatan cadangan karbon.
Kemudian Pembayaran Berbasis Hasil atau RBP adalah mekanisme pemberian insentif atau bayaran berdasarkan hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi.
Penyaluran dana BPDLH untuk REDD+ RBP sepanjang 2022 mencapai Rp40,98 miliar, proporsinya mencapai 55% dari total penyaluran.
Dana REDD+ RBP tersebut dibelanjakan sesuai Strategi Nasional REDD+ yang sejalan dengan Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC) atau komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca Indonesia di bawah Perjanjian Iklim Paris.
"Pada tahun 2022, Project REDD+ RBP GCF (pendanaan dari Green Climate Fund) telah membantu memfasilitasi penyelenggaraan lebih dari 400 kegiatan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan BRGM (Badan Restorasi Gambut dan Mangrove) baik dalam bentuk rapat, lokakarya, maupun pelatihan," tulis BPDLH dalam Laporan Kinerja Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, pada 2022 BPDLH menyalurkan dana Rp23,36 miliar (31%) untuk insentif dan monitoring pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Kemudian sekitar Rp7,22 miliar (10%) disalurkan untuk TERRA, nama program kerja sama BPDLH dan Ford Foundation untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Program TERRA dilaksanakan melalui pemberian dukungan keuangan kepada masyarakat adat atau komunitas lokal yang tinggal di kawasan hutan, untuk membantu mereka mengembangkan pendapatan berkelanjutan yang melindungi hutan sekaligus bisa mengurangi kemiskinan.
Terakhir, pada 2022 ada penyaluran dana untuk keperluan Technical Assistance World Bank senilai Rp3,26 miliar (4%), yakni jasa bantuan teknis terkait pembiayaan dari Bank Dunia yang dikelola BPDLH.
(Baca juga: Alokasi Anggaran Perubahan Iklim RI Sentuh Rp307,94 Triliun Sepanjang 2018-2020)