Pemerintah setiap tahunnya menggelontorkan dana triliunan rupiah ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Persero, dan lembaga lainnya untuk membantu permodalan (investasi).
Nilai investasi permanen Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut telah mencapai Rp2,65 kuadriliun per Desember 2021. Nilai tersebut meningkat 244,07 triliun (10,16%) dalam setahun terakhir.
Investasi permanen PMP terbesar ke Persero, yakni mencapai Rp2,47 kuadrilian hingga akhir tahun lalu. Berikut ini rincian investasi permanen PMP per Desember 2021:
Total: Rp2.647,35 triliun
- Persero: Rp2.469,32 triliun
- Badan Usaha lainnya: Rp119,09 triliun
- Perum: Rp31,19 triliun
- Lembaga Keuangan Internasional: Rp27,76 triliun
Berikut ini rincian PMP per Desember 2021:
1. PMP pada Persero Rp2.469,32 triliun terbagi menjadi 2 bagian :
- Di bawah Kementerian BUMN: Rp2,39 kuadriliun
- Di bawah Kementerian Keuangan: Rp70,45 triliun.
2. PMP pada badan usaha lainnya Rp119.09 triliun:
- LPEI, PT Tuban Petrochemical Industries, Lembaga Pengelola Investasi: Rp111,18 triliun
- Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara: Rp0,6 miliar
- Pada Perusahaan Minoritas (domestik): Rp2.45 triliun
- Pada Perusahaan Minoritas (luar neger): Rp1.77 triliun
- Modal Awal BP Tapera Ditjen Pembiayaan: Rp2.69 triliun
- Bank Tanah: Rp 1.00 triliun
3. PMP pada Perum Rp31,19 triliun:
- Kepemilikan pemerintah di perusahaan BUMN yang berorientasi memberikan layanan umum
4. PMP pada Lembaga Keuangan Internasional (LKI) Rp27,76 triliun:
- Penambahan investasi di 5 LKI, yakni IBRD, IFC, DIB, IFAD, dan CGIF
(Baca: Penyertaan Modal Negara Capai Rp93 Triliun pada 2021)