Sidang dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) akan segera digelar setelah berkas penyidikan dilimpahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi minggu lalu. Adapun dua tersangka kasus korupsi eKTP, yakni Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sugiarto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan. KPK memperkirakan potensi kerugian pemerintah pada proyek eKTP sebesar Rp 2,3 triliun.
Pada Mei 2011, Irman memaparkan bahwa kebutuhan anggaran KTP yang berbasis Nomor Induk Kependudukan Nasional sebesar Rp 6,67 triliun. Namun, melalui Badan Anggaran proyek eKTP akhirnya disetujui dengan nilai Rp 5,9 triliun dengan anggaran tahun jamak (multiyear) periode 2011-2012. Setelah dikurangi pajak, nilai proyek eKTP sebesar Rp 5,3 triliun.
Namun KPK kemudian menyelidiki dugaan adanya korupsi pada proyek eKTP di Kementerian Dalam Negeri. Hasil penyidikan Komisi Anti Rasuah menyimpulkan ada potensi kerugian negara akibat mark-up anggaran. KPK menetapkan Sugiarto sebagai tersangka pada 22 April 2014 dan Irman pada 7 September 2016.