Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lembaga pemerintah melakukan pemborosan atau ketidakhematan sebesar Rp787,9 miliar per semester I 2022.
Temuan BPK ini disampaikan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
"IHPS I Tahun 2022 merupakan ikhtisar dari 771 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya," jelas BPK dalam laporan tersebut.
(Baca: DPR Mau Beli 100 TV LED Senilai Rp1,5 Miliar, Berapa Harganya di Pasaran?)
Menurut temuan BPK, ada 53 permasalahan di lembaga pemerintah terkait ketidakhematan pada semester I 2022.
Jika dilihat berdasarkan lembaga pengelola anggarannya, masalah ketidakhematan itu tersebar dengan rincian berikut:
- Pemerintah pusat: 8 masalah ketidakhematan dengan nilai Rp104,42 miliar
- Pemerintah daerah: 1 masalah ketidakhematan dengan nilai tidak tercatat
- BUMN dan badan lainnya: 44 masalah ketidakhematan dengan nilai Rp683,48 miliar
Berdasarkan data di atas BUMN dan badan lainnya merupakan lembaga pemerintah yang paling banyak melakukan pemborosan, baik dari segi jumlah masalahnya maupun nilai ketidakhematannya.
"Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 24.796 rekomendasi antara lain kepada pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan/atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian," jelas BPK.
"Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara," pungkas BPK.
(Baca: BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pemerintah Senilai Rp2,5 Miliar)