Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi menangguhkan status keanggotaan Rusia dari Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada Kamis (7/4).
Penangguhan ini dilakukan setelah Rusia dianggap melakukan pelanggaran berat HAM di Ukraina, dan mayoritas negara anggota PBB mendukung penangguhan tersebut.
Dalam pemungutan suara terkait penangguhan Rusia ini ada sebanyak 93 negara yang mendukung, 24 negara menolak, dan 58 negara abstain.
Indonesia termasuk salah satu negara yang abstain. Lima negara ASEAN lainnya juga mengambil posisi abstain, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Di antara negara-negara ASEAN, hanya ada dua negara yang mendukung penangguhan Rusia, yaitu Myanmar dan Filipina. Sementara itu, ada dua negara yang menolak, yaitu Vietnam dan Laos.
Rusia bergabung dengan Dewan HAM PBB pada Januari 2021. Rusia bergabung bersama 15 negara yang dipilih Majelis Umum PBB untuk keanggotaan selama tiga tahun.
(Baca: 8 Konflik Negara Paling Banyak Akibatkan Pengungsi, Perang Rusia-Ukraina Masuk Daftar?)