Tim Pencari Fakta (TPF) kasus gagal ginjal pada anak, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), mengemukakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah lalai mengawasi beredaran obat sirup untuk anak yang beredar di pasaran.
Hal ini terindikasi dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak yang telah menewaskan hampir 200 jiwa karena diduga mengonsumsi obat sirup yang mengandung zat kimia berbahaya etylen glikol (EG) dan dietylen glikol (DEG).
Ketua Tim Pencari Fakta BPKN Mufti Mubarok mengatakan, pihaknya menemukan fakta BPOM tidak melakukan pengawasan terkait izin edar perusahaan farmasi dan sebaran distribusi bahan baku obat sirup yang digunakan oleh perusahaan farmasi “nakal” selama 3 tahun terakhir.
“Audit kita 3 tahun terakhir enggak ada pengawasan sama sekali dalam konteks obat sirup ini,” kata Mufti seperti dilansir Kompas.com, Senin (14/11/2022).
BPOM adalah lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dalam pengawasan peredaran obat dan makanan. Setiap tahun pemerintah menggelontorkan dana triliun rupiah untuk mendukung kinerja BPOM.
Dalam anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN) 2022, pemerintah menganggarkan Rp2,09 triliun untuk belanja BPOM. Rinciannya, sebesar Rp978,5 miliar untu program pengawasan obat dan makanan dan Rp1,11 triliun untuk program dukungan manajemen.
Dalam RAPBN 2023, pemerintah menaikkan anggaran belanja BPOM sebesar 5,95% menjadi Rp2,22 triliun. Detailnya, dana digunakan untuk program pengawasan obat dan makanan naik 2,92% menjadi Rp1,01 triliun dan untuk dukungan manajemen naik 8,62% menjadi Rp1,21 triliun.
(Baca: 75% Pasien Gangguan Ginjal Akut Misterius adalah Balita)