Pemerintah Indonesia telah memperbarui janjinya dalam mengurangi emisi karbon.
Hal ini tercatat dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru, yang kini dinamai Enhanced NDC dan sudah didaftarkan ke UNFCCC pada September 2022.
NDC adalah komitmen negara-negara yang terlibat dalam Perjanjian Paris untuk mengurangi emisi karbon dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Komitmen ini umumnya diperbarui lima tahun sekali.
Dalam NDC pertama tahun 2016, Indonesia berkomitmen akan mengurangi emisi karbon sebanyak 29% dengan usaha sendiri, atau 41% dengan bantuan internasional.
Kemudian dalam Enhanced NDC, target pengurangan emisi karbonnya naik menjadi 31,89% dengan usaha sendiri, atau 43,2% dengan bantuan internasional.
Dalam skenario kondisi normal (business as usual), emisi karbon Indonesia pada 2030 diproyeksikan mencapai 2.869 juta ton ekuivalen karbon dioksida (MTon CO2e).
Lantas dengan adanya Enhanced NDC, pemerintah menargetkan pengurangan emisi karbon secara mandiri sebesar 31,89% dari proyeksi business as usual, sehingga emisinya menjadi 1.953 MTon CO2e pada 2030.
Namun, jika ada bantuan internasional, pemerintah menargetkan emisi karbon Indonesia bisa berkurang hingga 43,2% dari proyeksi business as usual, sehingga emisinya menjadi 1.632 MTon CO2e pada 2030.
"Komitmen tersebut akan diimplementasikan melalui penggunaan lahan dan tata ruang yang efektif, manajemen hutan berkelanjutan, pemulihan ekosistem, peningkatan produktivitas pertanian, konservasi energi, promosi energi terbarukan, dan manajemen limbah yang lebih baik," kata pemerintah Indonesia dalam dokumen Enhanced NDC.
"Indonesia juga dapat meningkatkan kontribusi pengurangan emisi karbon hingga 43,2% pada tahun 2030 dengan dukungan internasional berupa pembiayaan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas," lanjutnya.
(Baca: Emisi Gas Rumah Kaca Indonesia, dari Era SBY sampai Jokowi)