Mayoritas peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kategori orang pribadi merupakan miliarder.
Sebanyak 40,63% peserta PPS memiliki total kekayaan antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. Sedangkan 34,67% lainnya punya harta di kisaran Rp10 miliar sampai Rp100 miliar, seperti terlihat pada grafik.
Angka-angka ini dilaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi Maret 2022 yang digelar Senin (28/3).
Sampai 28 Maret 2022, hanya ada 1,12% peserta PPS yang memiliki harta di kisaran Rp1 triliun sampai Rp10 triliun, dan hanya 0,11% yang punya lebih dari Rp10 triliun.
Berdasarkan profesinya, sebanyak 45% dari total wajib pajak yang berpartisipasi dalam PPS merupakan pegawai, diikuti oleh pedagang eceran dan pedagang besar sebanyak 34,1%.
Menurut penjelasan di situs resmi Kemenkeu, PPS adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS akan mendapat diskon tarif pajak, dengan syarat ia berkomitmen menginvestasikan sebagian harta yang diungkapnya ke sektor-sektor usaha dalam negeri.
Sampai 6 April 2022, total peserta PPS sudah mencapai sekitar 33 ribu orang, dengan total nilai harta bersih yang dideklarasikan sekitar Rp54,8 triliun, dan pajak penghasilan (PPh) yang telah dibayarkan mencapai Rp5,6 triliun.
(Baca: Penerimaan Pajak dari Tambang Tumbuh 195% pada Februari 2022)