Ekonomi keluarga atau rumah tangga di Indonesia banyak yang terpukul pandemi Covid-19. Sehingga, mereka harus berupaya keras untuk bertahan hidup. Termasuk merelakan anak bekerja. Padahal, hal ini melanggar hak anak.
Upaya lainnya adalah bekerja pada pekerjaan berisiko tinggi (7,4%), bekerja di pekerjaan ilegal (1,1%), dan mengirimkan anak kepada keluarga/saudara (0,2%).
Survei Penilaian Cepat Dampak Covid-19 dan Pengaruhnya terhadap Anak Indonesia dilakukan pada 12-28 Mei 2020. Responden yang terlibat terdiri dari 900 rumah tangga, 943 anak, dan 15 informan kunci dari 251 desa dan 35 kabupaten/kota di 9 provinsi Indonesia. (Baca: Ragam Strategi Rumah Tangga Atasi Perubahan Pendapatan Selama Pandemi)