Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait kasus perlindungan khusus anak tahun 2021 sebanyak 2.982 kasus. Dari jumlah tersebut, paling banyak atau 1.138 kasus anak yang dilaporkan sebagai korban kekerasan fisik dan atau psikis.
Kasus kekerasan fisik dan psikis tersebut meliputi penganiayaan mencapai 574 kasus, kekerasan psikis 515 kasus, pembunuhan 35 kasus, dan anak korban tawuran 14 kasus. Para pelaku yang melakukan kekerasan fisik dan/atau psikis terhadap korban, umumnya adalah orang yang dikenal oleh korban seperti teman, tetangga, guru, bahkan orang tua.
KPAI mencatat, adanya kasus anak menjadi korban kekerasan fisik dan/atau psikis di Indonesia dilatarbelakangi oleh beragam faktor. Faktor tersebut meliputi adanya pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisifitas lingkungan sosial-budaya, lemahnya kualitas pengasuhan, kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, hingga kondisi perumahan atau tempat tinggal yang tidak ramah anak.
Selain kekerasan fisik dan psikis, sebanyak 859 kasus anak juga dilaporkan sebagai korban kejahatan seksual. Adapula sebanyak 345 kasus anak sebagai korban pornografi dan cybercrime.
Kemudian, sebanyak 175 kasus anak dilaporkan sebagai korban perlakuan salah dan penelantaran, serta 147 kasus anak korban eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual. Sementara, ada 126 kasus anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
(Baca: Anak di Bandung Paling Banyak Alami Kekerasan Psikis pada 2021)