Penolakan pembangunan gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon menuai kontroversi di masyarakat. Terlebih setelah Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangi petisi penolakan pembangunan gereja tersebut.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, ada 455,72 ribu jiwa (97,64%) penduduk Kota Cilegon yang beragama Islam. Artinya, mayoritas penduduk kota ini adalah muslim.
Terdapat pula 7 ribu jiwa (1,54%) penduduk Kota Cilegon yang beragama Kristen, ada 1,82 ribu jiwa (0,4%) memeluk agama Katolik, sebanyak 1,68 ribu jiwa (0,37%) beragama Buddha, sebanyak 244 jiwa (0,05%) beragama Hindu, serta 10 jiwa (0,0%) beragama Konghucu.
Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon menganggap bahwa penolakan tersebut merupakan kearifan lokal serta memiliki dasar hukum, yakni Surat Keputusan Bupati Serang tahun 1975 ketika dimulainya pembangunan pabrik baja Krakatau Steel.
Sementara berdasarkan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
(Baca: Ini Provinsi dengan Umat Kristen Terbanyak di Pulau Jawa)