BPS: Jumlah Penduduk Miskin di Maluku Turun 0,31%(Data Desember 2025)
- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Jumlah penduduk miskin di Maluku pada Desember 2025, berkurang 900 jiwa menjadi 286,86 ribu jiwa dibandingkan dengan Maret 2025. Sementara jika dibandingkan dengan September 2024, Jumlah penduduk miskin juga tercatat turun dari sebelumnya yang mencapai 293,99 ribu jiwa.
Turunnya jumlah penduduk miskin di provinsi ini, turut memberikan dampak terhadap pengurangan persentase penduduk miskin. Persentase penduduk miskin di Maluku pada September 2025, berkurang menjadi 15,25 persen dibandingkan dengan Maret 2025. Dalam delapan semester terakhir, persentase penduduk miskin mengalami tren penurunan melanjutkan tren semester sebelumnya yang juga sedang dalam masa penurunan.
(Baca: Jumlah Penduduk dan Persentase Kemiskinan di Kota Pekalongan Periode 2004 - 2024)
Persentase penduduk miskin menurut provinsi adalah data mentah yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS). Data diproduksi semesteran dengan satuan persen.
Definisi penduduk miskin menurut BPS mengacu pada konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Konsep ini mengacu pada Handbook on Poverty and Inequality yang diterbitkan oleh Worldbank. Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Penduduk dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Data persentase penduduk miskin Perkotaan dan Perdesaan dipublikasikan setiap maret dan September
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 286,86 ribu jiwa pada September 2025 dibanding Maret 2025 dan lebih rendah dibanding September 2024. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan bertambah 3.970 menjadi 41.130 jiwa per September 2025. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 245,73 ribu jiwa.
(Baca: PDRB ADHB di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Menurut Sektor pada 2024)
Kondisi kemiskinan di Maluku ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.757,6 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.584,23 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.212,84 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.676 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.567,25 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.225,94 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.694,59 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.605,76 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.225,94 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.