Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kejahatan di DKI Jakarta turun menjadi 20.370 kasus pada 2021 dibanding tahun sebelumnya sebanyak 21.311 kasus.
Penurunan jumlah kejahatan tersebut mendorong berkurangnya jumlah orang yang berisiko terkena tindak kejahatan (crime rate). Tercatat, risiko tindak kejahatan berkurang menjadi 191 orang dari per 100.000 penduduk pada 2021 dari tahun sebelumnya yang mencapai 201 orang per 100.000 penduduk.
Crime rate ini menjadi salah satu indikator untuk mengukur tingkat kerawanan kejahatan di suatu kota tertentu pada waktu tertentu. Semakin tinggi angka crime rate ini mengindikasikan tingkat kerawanan kejahatan suatu wilayah semakin tinggi dan sebaliknya.
Jumlah kejahatan yang diselesaikan di Ibu Kota sebanyak 20.053 kasus atau 98,44% dari jumlah kasus kejahatan pada 2021. Kondisi ini menunjukkan kemampuan dan kinerja Kepolisian Polda Metro Jaya semakin membaik.
Dibandingkan dengan pada 2020, jumlah kejahatan yang diselesaikan mencapai 24.629 kasus atau 115,57% dari jumlah kejahatan. Ini menunjukkan bahwa penyelesaian kasus-kasus yang belum terselesaikan pada tahun sebelumnya mengalami peningkatan.