Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menerima 2.259 laporan kasus kejahatan siber sepanjang Januari hingga September 2020. Tercatat, laporan soal penyebaran konten provokatif merupakan yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 1.048 kasus.
Selain itu, masyarakat juga melaporkan kejahatan siber lainnya sepert penipuan online, pornografi, akses ilegal, manipulasi data, pencurian data/identitas, dan sebagainya.
Melalui situs patrolisiber.id, hingga saat ini terdapat total 7.535 aduan masyarakat terkait kejahatan siber. Ribuan kasus ini diprediksi telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 27,19 miliar.