Permasalahan kelebihan beban di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan masalah yang sudah terjadi sejak dulu. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) per 12 September 2021, kapasitas lapas di di 33 Kantor Wilayah (LKkanwil) untuk 134.835 ribu orang, tetapi jumlah penghuninya mencapai 271.007 orang. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas penghuni lapas sebanyak 136.173 orang atau dua kali lipat dari total (101%).
Lapas-lapas di Riau tercatat kelebihan kapasitas terbesar, yakni mencapai 230,42%. Kapasitas lapas hanya mencapai 4.067 orang tetapi dihuni sebanyak 13.438 orang. Berikutnya, Lapas di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur (masih digabung) terjadi kelebihan kapasitas sebesar 218,2%. Dengan kapasitas hanya 3.977 orang, lapas di wilayah itu dihuni sebanyak 12.655 orang.
Kelebihan lapas juga terjadi di lapas DKI Jakarta dengan kelebihan kapasitas sebesar 198,71%. Kapasitas lapas di Ibu Kota sebanyak 5.992 orang tetapi dihuni sebanyak 17.899 orang. Masih menurut Kemenkum dan HAM, hanya Lapas di Kanwil Gorontalo, DI Yogyakarta dan Maluku Utara yang tidak kelebihan kapasitas.
Sebanyak 49.391 orang penghuni lapas statusnya adalah tahanan dan sebanyak 221.616 ribu orang berstatus narapidana. Selain itu, sebanyak 129.946 orang yang penghuni lapas karena melakukan tindak pidana umum dan 141.061 orang melakukan tindak pidana khusus.
Sebagai informasi,lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang terbakar pada 8 September 2021 dan hingga kini dilaporkan menelan korban 46 jiwa meninggal dunia. Terbakarnya Lapas seperti ini sudah terjadi beberapa kali, salah satu faktor yang menjadi penyebab banyaknya korban meninggal adalah karena kelebihan kapasitas penghuni lapas.
(baca: Lapas Kelas 1 Tangerang yang Terbakar Kelebihan Kapasitas)