Menurut laporan Statistik Indonesia, ada sebanyak 516.344 perceraian terjadi di Indonesia pada 2022. laporan tersebut mencatat, terdapat 448.126 perceraian di Indonesia yang terjadi berdasarkan sejumlah faktor penyebab pada 2022.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama penyebab perceraian nasional sepanjang tahun lalu. Jumlahnya mencapai 284.169 kasus atau setara 63,41% dari total faktor penyebab kasus perceraian di tanah air.
Penyebab perceraian terbanyak berikutnya karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 110.939 kasus (24,75%). Lalu, diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 39.359 kasus (8,78%), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 4.972 kasus (1,1%), dan mabuk 1.781 kasus (0,39%).
Berikutnya, ada 1.635 kasus (0,36%) perceraian karena murtad, 1.447 kasus (0,32%) karena dihukum penjara, terdapat 1.191 kasus (0,26%) karena judi, ada 874 kasus (0,19%) karena poligami, ada 690 kasus (0,15%) zina.
Kemudian, ada pula 383 kasus (0,08%) perceraian di Indonesia yang terjadi karena madat, ada 377 kasus (0,08%) karena kawin paksa, dan ada 309 kasus (0,06%) karena cacat badan.
Berdasarkan wilayahnya, faktor penyebab kasus perceraian di tanah air pada 2022 terbanyak di Jawa Barat yakni 98.890 kasus (22,06%).
Di sisi lain, faktor penyebab kasus perceraian di tanah air paling sedikit berada di Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Kelima provinsi tersebut tercatat tak memiliki kasus perceraian sama sekali pada tahun lalu.
(Baca: Kasus Perceraian di Indonesia Melonjak Lagi pada 2022, Tertinggi dalam Enam Tahun Terakhir)