Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan 264.188 tersangka kasus narkoba sejak 2020 sampai kuartal III 2024. Dari kasus ini, polisi telah menyita barang bukti senilai Rp31,87 triliun.
"Jika menyebar di masyarakat, ini akan berdampak pada kurang lebih 262 juta jiwa yang bisa kami selamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (11/11/2024).
Adapun sepanjang tahun ini Polri telah menyita barang bukti narkoba berupa sabu seberat 4,9 ton; ganja 4,9 ton; area wilayah yang ditanami ganja seluas 2 hektare; heroin 69 gram; kokain 10,76 ribu gram; hashish 32,9 ribu gram, ekstasi 3,79 juta butir, dan tembakau gorila 1,5 ton.
Saat ini Polri memiliki sejumlah rencana jangka pendek untuk memberantas narkoba di Indonesia, seperti penjagaan di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, hingga mewujudkan kampung bebas narkoba secara masif.
"Demikian juga dengan rencana jangka menengah, kami akan mengembangkan satgas narkoba di seluruh polda dan 75% polres," kata Sigit.
Polri juga menyatakan telah menjalin kerja sama dengan 30 negara untuk mendeteksi pengiriman narkoba dari bandar di luar negeri.
(Baca: Kasus Narkotika yang Ditangani BNN Meningkat pada 2022)