Vonis mati masih diterapkan di sejumlah negara yang tergabung dalam Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Indonesia masuk dalam jajaran atas negara dengan vonis mati terbanyak di kawasan ini.
Data yang dihimpun Amnesty International menunjukkan, Vietnam berada di urutan pertama dengan jumlah 119 putusan mati pada 2021. Jumlah ini ditandai Amnesty dengan (+), yang artinya kasus bisa lebih banyak dari yang tercatat.
Masih di jajaran atas urutan kedua, ada Indonesia dengan jumlah 114 vonis mati pada 2021. Jumlah ini juga ditaksir lebih banyak dari yang tercatat.
Ketiga, ada Myanmar dengan 86 putusan, yang juga diperkirakan lebih dari angka yang tercatat.
Sementara negara-negara yang masih memberlakukan vonis mati dalam undang-undangnya tetapi tak menjatuhkan hukuman adalah Laos dan Brunei Darussalam. Thailand tercatat kosong, tetapi Amnesty tetap memprediksi adanya putusan mati lain dari yang tercatat.
Adapun negara ASEAN yang menolak untuk menerapkan hukuman mati di segala jenis tindak pidana adalah Kamboja, Filipina, dan Timor Leste.
Jumlah vonis mati tersebut diambil dari data regional se-Asia Pasifik. Amnesty International mencatat, dalam skala Asia Pasifik, ada 819 putusan mati pada 2021. Angka ini meningkat 58% dibandingkan 2020 yang mencapai 517 putusan.
"Ini sebagian besar karena peningkatan di Bangladesh, India, Myanmar, Pakistan, dan Vietnam," tulis Amnesty International dalam laporannya.
Untuk Indonesia, dari 114 putusan, 94 di antaranya atau 82% dijatuhkan untuk kejahatan narkotika. Sisanya, 14 untuk pembunuhan dan 6 untuk terorisme.
(Baca juga: Geger Putusan Ferdy Sambo, Berapa Banyak Kasus Vonis Mati di Indonesia?)
Berikut daftar negara kawasan ASEAN dan jumlah vonis mati yang dijatuhkan pada 2021:
- Vietnam 119+ putusan
- Indonesia 114+ putusan
- Myanmar 86+ putusan
- Malaysia 14+ putusan
- Singapura 10 putusan
- Thailand 0+ putusan
- Laos 0 putusan
- Brunei Darussalam 0 putusan
(Baca juga: Jumlah Vonis Mati dan Eksekusinya di Dunia Meningkat pada 2021)