Narkotika dan kehidupan lapas kembali terangkat setelah ramainya wawancara aktor kawakan Tio Pakusodewo dengan presenter Uya Kuya melalui kanal YouTube.
Dilansir Katadata, Tio menceritakan proses pabrik narkoba dikendalikan dari penjara. Cerita diangkat berdasarkan pengalamannya yang telah dua kali mendekam di penjara akibat terbukti mengonsumsi narkotika, terakhir pada 2020 lalu.
"Mereka bikin di dalam, (misalnya) vape yang ada ganjanya," kata Tio kepada Uya Kuya dalam wawancara yang disiarkan pada Minggu (30/4/2023), seperti dikutip Katadata.
Tak hanya itu, Tio sempat menyinggung adanya seorang narapidana yang bisa mengatur pembuatan narkoba dari dalam sel. Bahkan, napi tersebut bisa mengatur peredaran narkoba di beberapa lokasi seperti Bali hingga Bandung.
Di samping isu tersebut, sebenarnya berapa jumlah narapidana dan kapasitas lapas narkotika di Indonesia?
Berdasarkan laporan Indonesia Drugs Report 2022 dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan, sedikitnya ada 13 lapas yang kelebihan kapasitas alias sesak menampung para narapidana dan tahanan narkotika.
Di Kelas IIA Sungguminasa Sulawesi Selatan misalnya, jumlah narapidana dan tahanan mencapai 1.122 orang, tetapi kapasitas lapas hanya 360 orang.
Kelas IIB Banyuasin, Sumatra Selatan juga bernasib sama. Jumlah narapidana dan tahanan narkotika mencapai 1.098 orang, sementara kapasitas penampungan hanya 484 orang.
DKI Jakarta juga memiliki banyak narapidana dan tahanan narkotika, yakni 1.893 orang. Namun, kapasitas Lapas Narkotika di Kelas IIA Jakarta hanya 1.084 orang.
Hanya ada 11 lapas yang masih punya kapasitas cukup untuk menampung tahanan dan narapidana tindak pidana narkotika. Contohnya, Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, yang memiliki 421 narapidana dan tahanan dengan kapasitas lapas mencapai 1.234 orang.
Ada juga Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Jawa Tengah yang menampung 60 orang, dengan kapasitas 250 orang.
(Baca juga: Pemakai Narkoba di Indonesia Didominasi Kelompok Usia 25-49 Tahun)
Berikut rincian jumlah narapidana dan tahanan beserta kapasitasnya di lapas narkotika di Indonesia:
- Kelas IIA Jakarta (DKI Jakarta)
Jumlah: 1.893
Kapasitas: 1.084
- Kelas IIA Sungguminasa (Sulawesi Selatan)
Jumlah: 1.122
Kapasitas: 360
- Kelas IIB Banyuasin (Sumatra Selatan)
Jumlah: 1.098
Kapasitas: 484
- Kelas IIA Samarinda (Kalimantan Timur)
Jumlah: 968
Kapasitas: 352
- Kelas IIB Muara Sabak (Jambi)
Jumlah: 820
Kapasitas: 362
- Kelas IIA Pangkal Pinang (Bangka Belitung)
Jumlah: 872
Kapasitas: 450
- Kelas IIA Tanjung Pinang (Kepulauan Riau)
Jumlah: 668
Kapasitas: 620
- Kelas IIA Muara Beliti (Sumatra Selatan)
Jumlah: 657
Kapasitas: 289
- Kelas IIA Jayapura (Papua)
Jumlah: 532
Kapasitas: 308
- Kelas IIA Kasongan (Kalimantan Tengah)
Jumlah: 476
Kapasitas: 200
- Kelas IIA Gunung Sindur (Jawa Barat)
Jumlah: 426
Kapasitas: 160
- Kelas IIB Rumbai (Riau)
Jumlah: 389
Kapasitas: 198
- Kelas IIA Sawah Lunto (Sumatra Barat)
Jumlah: 315
Kapasitas: 210
(Baca juga: Penghuni Lapas dan Rutan Kelebihan Kapasitas 109% pada September 2022)
Lapas yang masih memiliki kapasitas sebagai berikut:
- Kelas IIA Bandar Lampung (Lampung)
Jumlah: 486
Kapasitas: 668
- Kelas IIA Langkat (Sumatra Utara)
Jumlah: 329
Kapasitas: 915
- Kelas IIA Cirebon (Jawa Barat)
Jumlah: 317
Kapasitas: 455
- Kelas IIA Pamekasan (Jawa Timur)
Jumlah: 421
Kapasitas: 1.234
- Kelas IIB Langsa (Aceh)
Jumlah: 310
Kapasitas: 469
- Kelas IIA Bangli (Bali)
Jumlah: 219
Kapasitas: 468
- Kelas IIA Karang Intan (Kalimantan Selatan)
Jumlah: 263
Kapasitas: 800
- Kelas IIA DIY (DIY)
Jumlah: 224
Kapasitas: 565
- Kelas IIA Pematang Siantar (Sumatra Utara)
Jumlah: 141
Kapasitas: 420
- Kelas IIA Nusakambangan (Jawa Tengah)
Jumlah: 86
Kapasitas: 250
- Kelas IIB Purwokerto (Jawa Tengah)
Jumlah: 60
Kapasitas: 250
(Baca juga: Narapidana Kasus Narkoba Mendominasi di Lapas Indonesia)